Rekomendasi Pendirian Radio

a. Dasar Hukum :

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran;
– Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;
– Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas.
b. Persyaratan :

Untuk mendapatkan Rekomendasi Bupati, pemohon diwajibkan mengajukanpermohonan melalui Dinas Perhubungan Bidang Kominfo dengan melampirkan:

– Surat permohonan
– Proposal (minimal menjelaskan latar belakang, maksud, tujuan, nama, visi, misi, formatsiaran yang akan diselenggarakan)
– Akte Pendirian
– NPWP
– HO (Izin Undang-undang Gangguan)
– SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
– IMB Studio
– IMB tower
– Daftar Riwayat hidup Direksi
– Daftar Riwayat hidup Komisaris
– Daftar Riwayat hidup Penanggung jawab
– Foto Copy KTP Direksi, Komisaris, Penanggung jawab
c. Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari
d. Prosedur Pelayanan :

Perizinan radio

Prosedur Pelayanan Surat Rekomendasi pendirian Radio

– Pemohon mengajukan permohonan rekomendasi ke Dinas Perhubungan bidang Kominfo dengan membawa persyaratan yang ditentukan;
– Dinas Perhubungan Bidang Kominfo menelitikelengkapan administrasi kemudian membuatkan surat Rekomendasi (2 hari);
– Surat rekomendasi diajukan ke Bagian Umum Setda Kab. Ponorogo (1 hari);
– Dari Bagian Umum Setda Kab. Ponorogo diajukan ke Asisten I Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kab. Ponorogo (3 hari);
– Dari Sekretaris Daerah diajukan ke Bupati Ponorogo(5 hari);
– Setelah rekomendasi ditandatangani Bupati, Surat rekomendasi dikembalikan ke Bagian Umum Setda Kab. Ponorogo(1 hari);
– Dari Bagian Umum ke Dinas Perhubungan (1 hari);
– Dinas Perhubungan menyerahkan kembali ke pemohon (1 hari).
e. Spesifikasi produk

– Surat rekomendasi pendirian radio
f. Kompetensi Petugas yang terlibat dalam proses Pemberian Pelayanan

– Jumlah SDM yang dibutuhkan : 2 orang
– Kompetensi yang harus dimiliki : mempunyai pengetahuan dasar tentang persyaratan pendirian radio dan dasar hukumnya
– Pendidikan : D3/S1
g. Sarana dan prasarana

– Komputer dan printer
– Tempat tunggu
Rekomendasi Pendirian Radio Komunitas. Download Formulir Administrasi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas dibawah ini:

Download Disini: Formulir Administrasi Perizinan Lembaga Penyiaran Komunitas