Sosialisasi dan Bimtek Aplikasi DIP PPID Kabupaten Ponorogo

Bertempat di Maesa Hotel Ponorogo, diadakan sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan aplikasi DIP PPID Kabupaten Ponorogo. Acara ini dihadiri oleh seluruh SKPD se-Kabupaten Ponorogo. (Kamis, 29/09/2016)

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo Djunaedi, S.H., M.H., dilanjutkan dengan pemaparan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan bimbingan teknis pengelolaan aplikasi PPID Kabupaten Ponorogo.

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sedangkan Aplikasi DIP PPID adalah sistem informasi untuk pengelolaan dan pelayanan informasi yang dijalankan oleh PPID Kabupaten Ponorogo dan terintegrasi dalam sebuah entitas badan publik dan dijalankan melalui Web.

Manfaat dari Aplikasi DIP PPID ini adalah:

  • – Memudahkan PPID kabupaten Ponorogo dalam proses pengumpulan, pendokumentasian, pelayanan dan pelaporan hasil pelayanan informasi badan publik, sehingga menjadi lebih efektif dan efisien.
  • – Mempercepat respon PPID terhadap permohonan informasi dan permohonan keberatan.
  • – Membantu masyarakat dalam mendapatkan pelayanan informasi secara mudah.