Sosialisasi Permendagri No 3 Tahun 2017

Najib Susilo membuka acara Sosialisasi Permendagri no.3 thn 2017

Ponorogo – Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan sosialisasi Permendagri No.3 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan  Informasi dan Dokumentasi Kamis (6/7) di Hotel Maesa Jl. KH. Ahmad Dahlan no 2A, peserta yang diundang admin PPID Pembantu seluruh Kabupaten Ponorogo. Acara dibuka oleh Assiten II Pemerintahan Drs.Najib Susilo,M.M yang  mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

Narasumber yang hadir pada acara tersebut PPID Provinsi Jawa Timur Agus Dwi Munahan dengan tema Sosialisasi Permendagri No. 3 tahun 2017, PPID Kabupaten Blitar Priyo Sanyoto dengan tema Sukses Story PPID Kab.Blitar serta praktisi IT dari Blogger Ponorogo dengan tema Panduan Upload Dokumen Daftar Informasi Publik (DIP).

Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Lebih lanjut Agus Dwi Munahan menambahkan bahwa pembentukan PPID merupakan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Narasumber dari PPID Provinsi memaparkan materi

“Permendagri No 3 tahun 2017 merupakan perubahan dari Permendagri No.35 tahun 2010, dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.  Pembentukan PPID merupakan amanat UU no.14 Tahun 2008 “, ujar Agus.

“PPID kabupaten Blitar dari tahun 2012 – 2017 mendapat capaian kerja dan prestasi yang membanggakan, itu semua berkat komitmen dari pimpinan SKPD untuk melaksanakan UU No.14 tahun 2008 ”, ujar Priyo Sanyoto.

Setelah pemberian materi selesai dilanjutkan praktek upload Daftar Informasi Publik (DIP) yang langsung dipandu oleh Praktisi IT.( Kominfo)

1 COMMENT

Comments are closed.