Seksi Infrastruktur dan Teknologi

(1) Seksi Infrastruktur dan Teknologi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Infrastruktur dan Teknologi menyelenggarakan fungsi :

a. menyiapkan bahan Infrastruktur jaringan Teknologi Informasi dan Komunikasi;

b. menyiapkan layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK

c. menyiapkan layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi eGovernment;

d. layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan Teknologi Informatika, Government Cloud Computing;

e. layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan publik, Layanan filtering konten negatif; 11 f. layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah;

g. layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah;

h. layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan;

i. layanan monitoring trafik elektronik;

a. layanan penanganan insiden keamanan informasi;

j. penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif; dan

k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.