Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi

(1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Pemerintah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi, menyelenggarakan fungsi :

a. layanan recovery data dan informasi;

b. layanan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;

c. layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;

d. layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas layanan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;

e. layanan Pusat Application Programm Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City); f. layanan interaktif Pemerintah dan Masyarakat;

g. layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City; dan h. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.