(1) Seksi Pengelolaan Data Elektronik mempunyai tugas menyusun rencana program teknis, kebijakan Pengelolaan Data Elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Pengelolaan Data Elektronik menyelenggarakan fungsi:
a. pengendalian arus data masukkan dan keluaran, pengoperasian komputer, penyiapan data, penyediaan dan pengamanan perangkat keras/lunak komputer, serta pengamanan data sesuai klasifikasi;
b. pemberian bimbingan dan pelayanan serta pengendalian komputerisasi kepada unit kerja di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. penyelenggaraan pengamanan standar pelaksanan minimal yang wajib dilaksanakan dalam bidang pengelola data elektronik; dan
d. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.