(1) Seksi Persandian mempunyai tugas menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan petunjuk pengamanan informasi, personil dan materiil;
b. pengiriman, penerimaan dan penyampaian berita sandi dan berita-berita lainnya;
c. pembinaan, pengembangan, dan pemeliharaan alat-alat sandi dan telekomunikasi;
d. pengaturan jaringan hubungan telekomunikasi;
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang