Tugas dan Fungsi

Pasal 2

  1. Dinas merupakan unsur pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  1. Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang komunikasi informatika, statistik dan persandian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dinas menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian;
    b. pelaksanaan kebijakan urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian;
    c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan komunikasi informatika, statistik dan persandian;
    d. pelaksanaan administrasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik ;dan
    e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
  3. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Dinas mempunyai kewenangan:
    Komunikasi dan informatika :
    a. Pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah kabupaten;
    b. Pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan sub domain di lingkup Pemerintah kabupaten ;
    c .Pengelolaan e-government di lingkup Pemerintah kabupaten;

Statistik :
Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah kabupaten

Persandian :
a. Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah kabupaten.
b. Penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat kabupaten.