Seksi Tata Kelola E-Government

  1. Seksi Tata Kelola E-Govemment mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Tata Kelola E-Govemment, menyelenggarakan fungsi :
    a. layanan koordinasi kerja sama lintas Perangkat Daerah, lintas pemerintah kabupaten dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;
    b. layanan integrasi pengelolaan TIK dan E-Govemment Pemerintah;
    c. layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK;
    d. layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi E-Govemment dan Smart City;
    e. layanan implementasi E-Govemment dan Smart City;
    f. layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;
    g. penetapan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
    h. layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah;
    i. layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;
    j. penetapan dan merubah nama Pejabat Domain, menetapkan perubahan nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain; dan
    k. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.