Seksi Statistik

  1. Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur dalam rangka peningkatan statistik;
    b. penyiapan bahan pelaksanaan program dan kegiatan statistik;
    c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan statistik;
    d. penyiapan bahan pelaksanaan survey pembangunan daerah;
    e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
    f. penyusunan rencana dan melaksanakan survey data statistik sektoral;
    g. penyiapan bahan dan melaksanakan pengumpulan data statistik sektoral;
    h. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang statistik;
    i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik; dan
    j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.