- Seksi Statistik mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan dan melaksanakan pengumpulan data.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Statistik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur dalam rangka peningkatan statistik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan program dan kegiatan statistik;
c. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan statistik;
d. penyiapan bahan pelaksanaan survey pembangunan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka peningkatan statistik;
f. penyusunan rencana dan melaksanakan survey data statistik sektoral;
g. penyiapan bahan dan melaksanakan pengumpulan data statistik sektoral;
h. pelaksanaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang statistik;
i. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan statistik; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.