Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik

  1. Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pembinaan Hubungan Masyarakat ke dalam dan keluar guna memperjelas Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung Kebijakan Nasional, melaksanakan koordinasi publikasi, penerbitan, dokumentasi dan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media informasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup Pemerintah Daerah serta pelayanan informasi publik.
  2. Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi :

    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang Pembinaan Hubungan Masyarakat ke dalam dan keluar guna memperjelas Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung Kebijakan Nasional, melaksanakan koordinasi publikasi, penerbitan, dokumentasi dan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media informasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup Pemerintah Daerah serta pelayanan informasi publik;

    b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang Pembinaan Hubungan Masyarakat ke dalam dan keluar guna memperjelas Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung Kebijakan Nasional, melaksanakan koordinasi publikasi, penerbitan, dokumentasi dan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media informasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup Pemerintah Daerah serta pelayanan informasi publik;

    c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang Pembinaan Hubungan Masyarakat ke dalam dan keluar guna memperjelas Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung Kebijakan Nasional, melaksanakan koordinasi publikasi, penerbitan, dokumentasi dan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media informasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup Pemerintah Daerah serta pelayanan informasi publik;

    d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Pembinaan Hubungan Masyarakat ke dalam dan keluar guna memperjelas Kebijakan Pemerintah Daerah untuk mendukung Kebijakan Nasional, melaksanakan koordinasi publikasi, penerbitan, dokumentasi dan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media informasi publik, penyediaan akses informasi, pengelolaan opini dan aspirasi publik dilingkup Pemerintah Daerah serta pelayanan informasi publik; dan

    e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, terdiri dari :
a. Seksi Hubungan Masyarakat;
b. Seksi Pengelolaan Informasi Publik; dan
c. Seksi Layanan Informasi Publik.