Seksi Aplikasi dan Pengembangan SDM TIK

  1. Seksi Aplikasi dan Pengembangan SDM TIK mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, multi platform, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City di Pemerintah, layanan interaktif digital, pengembangan SDM TIK pemerintah dan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana, Seksi Aplikasi dan Pengembangan SDM TIK, menyelenggarakan fungsi :
    a. layanan dan pengembangan aplikasi berbagai jenis platform (multi platform);
    b. layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang terintegrasi;
    c. layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan dan publik, Layanan interoperabilitas layana interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan;
    d. layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi umum dan aplikasi khusus yang terintegrasi;
    e. layanan Pusat Application Program Interface (API) daerah, Layanan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
    f. layanan website lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah Daerah;
    g. layanan interaktif digital Pemerintah dan Masyarakat;
    h. layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian Smart City;
    i. layanan peningkata kapasitas Sumber Daya Manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik;
    j. layanan peningkatan SDM Pemerintah Daerah dalam penggunaan aplikasi elektronik;
    k. layanan peningkatan SDM Masyarakat pengguna layanan pemerintahan berbasis elektronik di lingkup Pemerintah Kabupaten; dan
    l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.