Bidang Aplikasi dan Informatika

  1. Bidang Aplikasi dan Informatika mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Aplikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi :
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan tata kelola E-Goverment;
    b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan tata kelola E-Goverment;
    c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan aplikasi dan tata kelola E-Goverment;
    d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan tata kelola E-Goverment; dan
    e. pelaksanaan tugas- tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Aplikasi dan Informatika, terdiri dari :
a. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;
b. Seksi Aplikasi dan Pengembangan SDM TIK; dan
c. Seksi Tata Kelola E-Government.