- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan
koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelakasanaan tugas dan
melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum dan kepegawaian. - Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian
Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
a. pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di
lingkungan Dinas;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
c. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, pengadaan
dan ekspedisi;
d. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
e. melakukan koordinasi pengelolaan kepegawaian;
f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.