Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan
    koordinasi, pembinaan dan pengendalian pelakasanaan tugas dan
    melaksanakan kebijakan teknis administrasi umum dan kepegawaian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian
    Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :
    a. pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di
    lingkungan Dinas;
    b. pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor;
    c. melaksanakan urusan surat menyurat, kearsipan, dokumentasi, pengadaan
    dan ekspedisi;
    d. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
    e. melakukan koordinasi pengelolaan kepegawaian;
    f. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.