Sekretariat

  1. Sekretariat mempunyai tugas koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
    a. pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;
    b. pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas; c. pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
    d. pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas; e. pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;
    f. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
    g. penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;
    h. pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan i. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan; dan .