1. Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang
komunikasi informatika, statistik dan persandian.
2. Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati
melalui Sekretaris Daerah.
3. Susunan Organisasi Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik terdiri atas:
• Kepala Dinas;
• Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan Kelompok Jabatan Fungsional;
• Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik membawahi, Kelompok Jabatan Fungsional;
• Bidang Aplikasi dan Informatika, membawahi, Kelompok Jabatan Fungsional;
• Bidang Statistik dan Persandian, membawahi, Kelompok Jabatan Fungsional;
• Kelompok Jabatan Fungsional;
4. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Dinas.
• Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab
kepada Kepala Dinas.
• Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian yang
berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
• Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab secara langsung
kepada Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang atau Kepala Sub Bagian yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.