- Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas Pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program dan pelaporan kegiatan Dinas.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
b. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Dinas;
c. penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;
d. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
e. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas;
f. pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;
g. pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;
h. pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas;
i. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
j. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan Dinas; k. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas;
l. penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas;
m. penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
n. pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas; dan
o. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.