Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan

  1. Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas Pengelolaan keuangan dan menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program dan pelaporan kegiatan Dinas.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian Keuangan, Penyusunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
    a. penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor;
    b. pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Dinas;
    c. penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;
    d. penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan Dinas;
    e. penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas;
    f. pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;
    g. pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;
    h. pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas;
    i. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas;
    j. penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan Dinas; k. pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas;
    l. penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas;
    m. penyiapan bahan pelaksanaan waskat;
    n. pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas; dan
    o. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.