Seksi Hubungan Masyarakat

  1. Seksi Hubungan Masyarakat melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait tugas fungsi peliputan, penyiaran, publikasi serta peningkatan interaksi positif antara pemerintah daerah dan masyarakat.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Hubungan Masyarakat menyelanggarakan fungsi:
    a. pelaksanaan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
    b. pemantauan tema komunikasi publik lintas sektoral Lingkup Nasional dan Pemerintah Daerah;
    c. desiminasi informasi kebijakan Pemerintah Daerah;
    d. pengembangan sumberdaya komunikasi publik Pemerintah Daerah;
    e. pengelolaan hubungan dengan media;
    f. penghimpunan dan pendokumentasian naskah pidato Bupati;
    g. penghimpunan dan pendokumentasian kegiatan Pemerintah Daerah;
    h. penyiapan bahan-bahan dalam rangka peliputan acara/kegiatan pemerintah daerah melalui media suara, media gambar dan audio visual; dan
    i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.