Seksi Layanan Informasi Publik

  1. Seksi Layanan Informasi Publik mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah, pelayanan informasi publik, serta layanan hubungan media di pemerintah daerah.
  2. Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Seksi
    Layanan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi :
    a. standarisasi pertukaran informasi untuk data base informasi lintas sektoral;
    b. pelaksanaan pelayanan akses informasi publik media dan lembaga komunikasi publik;
    c. penyiapan pelaksanaan jumpa pers;
    d. pengolahan opini, aspirasi dan aduan masyarakat; dan
    e. pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kepala Bidang.