Rencana Kerja (RENJA) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan.
Rencana Kerja (RENJA) adalah dokumen perencanaan tahunan yang disusun oleh perangkat daerah sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan dalam satu tahun anggaran untuk mencapai sasaran strategis yang telah ditetapkan.