Seksi Pengelolaan Informasi Publik

  1. Seksi Pengelolaan informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait tugas fungsi penyediaan konten lintas sektoral, pengelolaan media informasi publik dan penyediaan akses informasi pemerintah daerah, pemantauan isu publik media massa dan media sosial serta pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah.
  2. Dalam melaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
    a. pengklipingan, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi publik lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintah daerah;
    b. pembuatan konten lokal;
    c. pengemasan ulang konten nasional menjadi konten lokal;
    d. pengembangan sumber daya informasi publik;
    e. penyelenggaraan media promosi baik cetak dan elektronik;
    f. pelaksanaan produksi media dalam ruangan dan luar ruangan;
    g. pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Kabupaten/media internal;
    h. pelaksanaan monitoring dan evaluasi media; dan
    i. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.