- Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan, pengolahan, analisa, penyajian, dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Data.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur pengelolaan data;
b. penyiapan bahan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan data;
c. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan data elektronik;
d. pelaksanaan penyimpanan data statistik sektoral;
e. penyusunan layanan pengembangan portal data;
f. penyiapan bahan pelaksanaan pengolahan data statistik sektoral;
g. penyiapan bahan pelaksanaan analisis data statistik sektoral;
h. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengelolaan data;
i. pelaksaaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang pengelolaan data;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.