Seksi Pengelolaan Data

  1. Seksi Pengelolaan Data mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan, pengolahan, analisa, penyajian, dan pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Data.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
    a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur pengelolaan data;
    b. penyiapan bahan pelaksanaan program dan kegiatan pengelolaan data;
    c. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan data elektronik;
    d. pelaksanaan penyimpanan data statistik sektoral;
    e. penyusunan layanan pengembangan portal data;
    f. penyiapan bahan pelaksanaan pengolahan data statistik sektoral;
    g. penyiapan bahan pelaksanaan analisis data statistik sektoral;
    h. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka pengelolaan data;
    i. pelaksaaan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang pengelolaan data;
    j. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pengelolaan data; dan k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.