- Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Statistik dan Persandian.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Statistik dan Persandian, menyelenggarakan fungsi :
a. pengendalian data informasi bidang statistik dan persandian;
b. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data bidang statistik dan persandian;
c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan operasional di bidang statistik dan persandian;
d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang statistik dan persandian;
e. evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang statistik dan persandian; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang statistik dan persandian;
Bidang Statistik dan Persandian, terdiri dari:
a. Seksi Statistik
b. Seksi Pengelolaan Data; dan
c. Seksi Persandian.