Bidang Statistik dan Persandian

  1. Bidang Statistik dan Persandian mempunyai tugas merencanakan, menyiapkan bahan pelaksanaan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Statistik dan Persandian.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Statistik dan Persandian, menyelenggarakan fungsi :
    a. pengendalian data informasi bidang statistik dan persandian;
    b. pengoordinasian, sinkronisasi dan fasilitasi pengelolaan data bidang statistik dan persandian;
    c. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan operasional di bidang statistik dan persandian;
    d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan di bidang statistik dan persandian;
    e. evaluasi kebijakan teknis perencanaan bidang statistik dan persandian; dan
    f. penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja bidang statistik dan persandian;

Bidang Statistik dan Persandian, terdiri dari:
a. Seksi Statistik
b. Seksi Pengelolaan Data; dan
c. Seksi Persandian.