- Seksi Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi.
- Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur persandian dan pengamanan informasi;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan persandian dan pengamanan informasi;
c. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/ lembaga terkait dalam rangka peningkatan dan penguatan persandian dan pengamanan informasi;
d. melaksanakan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang persandian dan pengamanan informasi;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan persandian dan pengamanan informasi;
f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan Security Operation Center (SOC);
g. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana, prasarana dan infrastruktur persandian untuk pengamanan informasi;
h. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi internal;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan persandian dan pengamanan informasi; dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.