Seksi Persandian

  1. Seksi Persandian mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan, menyusun rencana program teknis, mengkoordinasikan dan menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Persandian menyelenggarakan fungsi:
    a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan, operasional, rencana dan program, norma, standard dan prosedur persandian dan pengamanan informasi;
    b. menyiapkan bahan pelaksanaan program dan kegiatan persandian dan pengamanan informasi;
    c. melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi dengan instansi/ lembaga terkait dalam rangka peningkatan dan penguatan persandian dan pengamanan informasi;
    d. melaksanakan peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia dibidang persandian dan pengamanan informasi;
    e. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan persandian dan pengamanan informasi;
    f. menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan Security Operation Center (SOC);
    g. melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan sarana, prasarana dan infrastruktur persandian untuk pengamanan informasi;
    h. melaksanakan pengawasan penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi internal;
    i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan persandian dan pengamanan informasi; dan
    j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.