Bidang Penyelenggaraan E-Government

(1) Bidang Penyelenggaraan E-Government mempunyai tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan infrastuktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah, layanan keamanan informasi E-Government, layanan manajemen data dan informasi E-Government, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegrasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan, penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) pemerintah kabupaten, pengembangan sumber daya TIK pemerintah kabupaten dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga pelayanan publik.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bidang Penyelenggaraan E-Government menyelenggarakan fungsi :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan layanan E-Government;

b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan layanan E-Government;

c. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan layanan E-Government;

d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan infrastruktur, teknologi informasi komunikasi, pengembangan data aplikasi dan layanan E-Government; dan

e. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 

Bidang Penyelenggaraan E-Government, terdiri dari :

a. Seksi Infrastruktur dan Teknologi;

b. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan Data dan Aplikasi; dan

c. Seksi Layanan E-Government