1. Apa saja tugas utama Dinas Kominfo?
Dinas Kominfo bertugas mengelola informasi publik, layanan komunikasi, pengelolaan data dan statistik, serta pengembangan teknologi informasi di lingkungan pemerintah daerah.
2. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi publik?
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) baik secara langsung ke kantor Dinas Kominfo maupun secara online melalui website resmi PPID.
3. Apa itu PPID?
PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. PPID bertugas memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Apakah masyarakat bisa mengajukan pemasangan wifi gratis atau internet publik?
Ya, masyarakat atau instansi dapat mengajukan permohonan ke Dinas Kominfo dengan melampirkan surat permohonan resmi. Pengajuan akan diproses sesuai dengan ketersediaan anggaran dan program.
5. Bagaimana cara melaporkan website/aplikasi pemerintah yang error atau tidak bisa diakses?
Laporan dapat disampaikan melalui:
- Email resmi Dinas Kominfo
- Nomor layanan pengaduan
- Form pengaduan di website resmi
6. Apakah Dinas Kominfo mengelola media sosial pemerintah daerah?
Ya, Dinas Kominfo biasanya menjadi pengelola atau koordinator media sosial resmi pemerintah daerah untuk menyebarkan informasi publik kepada masyarakat.
7. Bagaimana cara mendaftar pelatihan literasi digital atau sosialisasi yang diadakan Dinas Kominfo?
Pendaftaran dapat dilakukan melalui website resmi, media sosial Kominfo, atau langsung ke kantor dengan membawa persyaratan yang ditentukan.