Dokumen Pelaksanaan Anggaran

1. DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran)

DPA adalah dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan anggaran oleh perangkat daerah dalam satu tahun anggaran. Dokumen ini berisi rincian anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), termasuk alokasi untuk program, kegiatan, dan sub-kegiatan.

📌 Fungsi DPA:

  • Sebagai dasar pelaksanaan anggaran perangkat daerah.
  • Memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
  • Menjadi pedoman bagi bendahara dalam melaksanakan pembayaran.

2. DPPA (Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran)

DPPA adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat perubahan pada DPA akibat adanya perubahan anggaran dalam APBD Perubahan (APBD-P). Perubahan ini bisa terjadi karena faktor seperti perubahan kebijakan, pergeseran anggaran, atau adanya kondisi khusus yang memerlukan penyesuaian.

📌 Fungsi DPPA:

  • Memastikan pelaksanaan anggaran tetap berjalan sesuai aturan.
  • Merekam perubahan anggaran yang disetujui dalam APBD-P.
  • Menyesuaikan program dan kegiatan dengan kondisi terbaru.

No.Nama Dokumen
1.DPA Tahun 2022 Diskominfo Ponorogo
2.DPA Tahun 2023 Diskominfo Ponorogo
3.DPA dan DPPA Tahun 2024 Diskominfo Ponorogo
4.DPA Tahun 2025 Diskominfo Ponorogo
5.DPPA Tahun 2025 Diskominfo Ponorogo
6.DPA Tahun 2026 Diskominfo Ponorogo