Evaluasi SP4N – LAPOR! untuk Jamin Pelayanan Masyarakat yang Berkualitas

PENGADUAN pelayanan publik kini terkelola secara efektif dan terintegrasi. Kanal pengaduannya melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik melakukan evaluasi SPAN – LAPOR! itu dengan mengundang admin di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (24/8/2023).


Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) di Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Alim Nor Faizin yang memimpin rapat koordinasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dari masyarakat. Dengan begitu, penyelenggara pelayanan publik mengetahui kekurangan serta memiliki kesempatan untuk memulihkan ketidakpuasan. ‘’Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan berkualitas,’’ katanya.

TERINTEGRASI : Kabid PIKP Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Alim Nor Faizin memimpin raat koordinasi dan evaluasi SP4N – LAPOR!, Kamis (24/8/2023).


Dia merinci ada 52 laporan masuk lewat aplikasi SPAN – LAPOR! sepanjang tahun 2022 lalu. Sebanyak 46 laporan melalui kanal website lapor.go.id, lima melalui aplikasi mobile (Android), dan satu laporan melalui short message service (SMS). Dari keseluruhan laporan tersebut, hanya ada tiga termasuk pengaduan berkadar pengawasan. Sedangkan sisanya masuk klasifikasi pengaduan tidak berkadar pengawasan, permintaan informasi, dan penyampaian aspirasi.


‘’Sebanyak 50 laporan yang masuk sudah didisposisikan kepada OPD teknis dan sudah ditangani. Ada dua laporan yang terarsipkan,’’ kata Mas Kabid –sapaan Alim Nor Faizin. Pengaduan yang masuk tersebut tentang kesehatan, infrastruktur, bantuan sosial, dan penertiban spanduk liar. ‘’Pengaduan paling banyak berada di wilayah Kecamatan Ponorogo dengan 21 laporan. Lainnya tersebar di beberapa kecamatan,’’ imbuhnya.


Menurut Mas Kabid, butuh kerja sama antar OPD agar pengaduan masyarakat segera tertangani dengan baik. Karena sudah terkelola secara efektif dan terintegrasi, maka tidak lagi terjadi duplikasi penanganan pengaduan, atau suatu pengaduan tidak ditangani oleh organisasi penyelenggara dengan alasan bukan kewenangannya. ‘’Semoga kerja kita menjadi berkah tersendiri dalam melayani masyarakat,’’ pungkasnya. (kominfo/win/hw)