Seksi Layanan E-Government

(1) Seksi Layanan E-Government mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah, pengembangan sumber daya TIK pemerintah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan Pemerintah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Layanan E-Government, menyelenggarakan fungsi :

a. layanan koordinasi kerja sama lintas OPD, lintas pemerintah kabupaten dan lintas Pemerintah Pusat serta non pemerintah;

b. layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-Government Pemerintah;

c. layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK; d. layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City;

e. layanan implementasi e-Government dan Smart City; f. layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan;

g. menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

h. layanan pengelolaan domain dan sub domain Pemerintah; i. layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, Portal dan website;

j. menetapkan dan merubah nama Pejabat Domain, menetapkan perubahan nama domain dan sub domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain;

k. layanan Penataan, Pengawasan, Pembangunan Menara Telekomunikasi; dan l. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.