Pendataan Hasil Rembug Warga RT Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan di Ponorogo

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akan memiliki data mandiri yang tergali dari tingkat rukun tetangga (RT). Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo mengambil peran utama dengan menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) pengisian form pendataan rembug warga RT itu, Rabu (25/5/2022), di Gedung Pusdalops. Peserta bimtek adalah perwakilan seluruh kecamatan dan desa/kelurahan di Ponorogo secara luring serta daring.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo Bambang Suhendro mengatakan, pihaknya sebagai wali data berharap muncul data dari bawah yang valid melalui bimtek pengisian form tersebut. Data mandiri yang didapatkan dari rembug warga RT akan dijadikan acuan dalam pengambilan kebijakan di daerah.

‘’Kami sudah berdiskusi dengan BPS (Badan Pusat Statistik) bahwa data mandiri daerah diperbolehkan sebagai sandingan data yang dimiliki pemerintah pusat dalam hal ini kementerian-kementerian dan lembaga lainnya,’’ kata Bambang.

Dalam bimtek itu dijelaskan tentang pengisian form dan poin-poin isian apa saja yang diperlukan masing-masing dinas pengampu. Ada empat dinas pengampu di lingkup Pemkab Ponorogo yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Pendidikan; Dinas Sosial dan P3A; serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bambang menjelaskan bahwa semua pihak harus cepat beradaptasi agar tidak tertinggal di era transformasi digital sekarang ini.

‘’Era di mana yang cepat akan meninggalkan yang lambat. Kami sebagai wali data akan mengawal terbentuknya satu superteam yang berkolaborasi dalam data untuk menuju Ponorogo Hebat,’’ terangnya.

Rembug warga yang menghasilkan data mandiri itu termasuk salah satu poin kegiatan sesuai Surat Edaran Bupati Ponorogo Nomor 140/913/405.14/2022 tentang Pedoman Penggunaan Anggaran Kegiatan Rukun Tetangga (PPAK RT).

Sementara itu, Kepala BPS Ponorogo Siswi Harini berharap semua pihak menjaga disiplin dalam menentukan dan menjaga standar data. Asal usul angka yang diisikan harus jelas didapatkan dari mana. Selain itu, tahun pendataan harus diterakan dan disertai update.

‘’Harus disiplin dalam catatan-catatan seperti ini supaya kualitas data terjaga sehingga dapat dipertanggungjawabkan,’’ jelasnya. (kominfo/dyah/hw)