Apa Itu Sertifikat Elektronik ?

Jenis Tanda Tangan Sumber gambar : https://id.esdifferent.com/difference-between-digital-signature-and-electronic-signature
Jenis Tanda Tangan Foto : id.esdifferent.com

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik, dijelaskan bahwa definisi dari sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

Dalam definisi lain, sertifikat elektronik dikenal juga dengan istilah sertifikat kunci publik yang biasanya disebut sertifikat, merupakan sebuah pernyataan yang mengikat nilai kunci publik dari pengguna yang memegang kunci privat yang sesuai. Pengguna dari sertifikat tersebut adalah orang, perangkat, ataupun suatu layanan Slot Server Myanmar.

Apa saja isi dari sertifikat elektronik?

Umumnya, sertifikat berisi informasi berikut:

  1. Nilai kunci publik pengguna
  2. Informasi mengenai pengguna, seperti nama dan alamat e-mail
  3. Masa berlaku (Lamanya waktu sertifikat dianggap valid)
  4. Informasi mengenai penerbit sertifikat (issuer)
  5. Tanda tangan digital dari penerbit, yang membuktikan keabsahan pengikatan antara kunci publik pengguna dan informasi mengenai pengguna.

Sertifikat hanya berlaku untuk periode waktu yang telah ditentukan di dalamnya. Setiap sertifikat berisi Valid From dan Valid To, yang menetapkan batas-batas masa berlaku. Setelah masa berlaku sertifikat habis, sertifikat yang baru harus diminta oleh pengguna sertifikat yang telah kadaluarsa.

Apa saja kegunaan dari sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik memiliki beberapa kegunaan, yaitu:

  1. Otentikasi, yaitu untuk memverifikasi identitas pengguna, baik seseorang atau sesuatu.
  2. Privasi, yaitu untuk memastikan informasi hanya dapat diakses oleh pengguna yang berwenang.
  3. Enkripsi, bertujuan untuk menyamarkan informasi agar pihak yang tidak berwenang mengetahui suatu informasi tidak dapat mengetahuinya.
  4. Tanda tangan digital, yaitu memberikan anti penyangkalan dimana orang yang telah memberikan tanda tangan digital tidak dapat menyangkalnya, dan integritas pesan yaitu menjamin keutuhan dari pesan yang telah ditanda tangani secara digital. (Kominfo/Uwa)

Pranala luar:

  1. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik
  2. httpss://bsre.bssn.go.id/public/knowledge-view/17
  3. Help, Microsoft Common Concole

cm8 slot

judi slot triofus

akun pro rusia

akun pro vietnam

akun pro vietnam

cucu kakek slot login

bonus 4d slot