Tanda Tangan Elektronik vs Tanda Tangan Digital

Jenis Tanda Tangan Sumber gambar : https://id.esdifferent.com/difference-between-digital-signature-and-electronic-signature
Jenis Tanda Tangan Foto : id.esdifferent.com

Pada zaman ini, banyak orang berkata bahwa sekarang adalah era digital. Semua hal dijadikan digital. Dulu bapak ibu kita berbelanja berbagai kebutuhan pokok di pasar atau di toko – toko. Namun di zaman digital ini, muncul pasar/toko digital namanya e-commerce. (Contoh: Shopee, Tokopedia, Lazada, Alibaba, dan lain lain.). Tidak hanya itu saja, sekarang semua proses dalam pemerintahan mulai bergerak ke arah e-goverment (pemerintahan era digital).

Pada zaman dahulu, PNS melaporkan kehadirannya dengan tanda tangan tinta basah pada daftar hadir. Sekarang di Ponorogo, kita melaporkannya dengan digital melalui selfie dan klik Check-in di aplikasi Jathilan.
Begitu juga dengan proses penandatanganan sebuah dokumen, mulai beralih ke cara digital.

Kebutuhan akan kerahasiaan informasi serta penjagaan atas keaslian suatu informasi semakin meningkat sehingga Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (selanjutnya disebut UU 11/2008).

Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam transaksi elekronik adalah implementasi tanda tangan digital (digital signature) yang bertujuan untuk melegalisasi dokumen/hasil dalam suatu transaksi elektronik. Terkait dengan hal tersebut UU 11/2008 mengatur autentikasi hak dan kewajiban dalam sebuah dokumen elektronik yang ditandatangani secara digital (digital signature).

Tanda tangan digital dan tanda tangan elektronik merupakan dua hal yang berbeda. Perbedaan ini terlihat dengan jelas, dari segi keamananannya, keaslinannya, keabsahannya dan kerahaisaan data pemilik tanda tangan. Namun, pada kenyataannya masih banyak yang salah dalam mendefinisikan dan mengartikan dua hal tersebut.

Definisi
Tanda tangan elektronik : Tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. Menurut Undang-Undang Republik Inndonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menurut globalsign blog, pada dasarnya, sebuah tandatangan elektronik adalah sama dengan tangan tangan yang ditulis dengan tangan kita yang didigitalisasi, dapat digunakan untuk mengkonfirmasi konten dalam sebuah dokumen, atau istilah dokumen tertentu.

Tanda tangan digital : tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen. Selain itu, tanda tangan digital merupakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi.

KegunaanTanda tangan elektronik : mengidentifikasi orang yang masuk, menunjukkan maksud dan persetujuannya.
Tanda tangan digital : mengamankan pesan atau dokumen dari pihak yang tidak berhak atau berwenang. mengamankan data sensitif, menguatkan kepercayaan signer dan mendeteksi upaya perusakan.

Keamanan
Tanda tangan elektronik : tanda tangan kertas dan terdiri dari konsep hukum. Komponen tanda tangan elektronik berupa penangkapan internet, otentikasi data, metode penandatanganan, otentikasi pengguna. Tanda tangan elektronik tidak menggunakan enkripsi.

Tanda tangan digital : menjaga kerahasiaan, menjamin keutuhan, memastikan keaslian identitas pengirim, dan mencegah penyangkalan terhadap identitas pengirim pesan atau dokumen yang telah ditandatangani. Pengamanan yang ada pada tanda tangan digital adalah menggunakan enkripsi. (Kominfo/Uwa)

Pranala luar:

  1. httpss://bsre.bssn.go.id/public/knowledge-view/29
  2. httpss://id.esdifferent.com/difference-between-digital-signature-and-electronic-signature
  3. httpss://www.globalsign.com/en/blog/electronic-signatures-vs-digital-signatures/