Alur layanan sertifikat elektronik oleh Dinas Kominfo Ponorogo

0
1603

Penyelenggaraan transaksi elektronik pada lingkup bisnis maupun pada lingkup pemerintahan wajib menerapkan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi. Hal ini sesuai dengan pasal 41 dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

“Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan Sistem Elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Keandalan dan/atau Sertifikat Elektronik”

Kementerian kominfo berperan sebagai pemegang otoritas tertinggi untuk penyelenggara sertifikat elektronik, karena menurut PP Nomor 82 Tahun 2012 pasal 61 ayat 1 “Penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri”. Pada pasal tersebut menteri dari Kementerian kominfo lah yang diberi wewenang mengeluarkan pengakuan bagi penyelenggara sertifikat elektronik.

Teknologi sertifikat elektronik ini dimiliki oleh penyelenggara sertifikat elektronik baik untuk kepentingan pelayanan publik maupun non pelayanan publik. Berikut adalah penyelenggara sertifikat elektronik yang telah dikeluarkan SK pengakuan  dari Kementerian kominfo :

Salah satu penyelenggara sertifikat elektronik yang banyak dipakai oleh pemerintah kab/kota di Indonesia adalah produk dari Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) melalui unit pelaksana teknisnya yaitu Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Nama produknya adalah Otoritas Sertifikat Digital (OSD).

Balai Sertifikasi Elektronik hanya akan menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistika (Diskominfo). Diskominfo inilah yang dibebani tanggung jawab untuk mengkoordinasikan proses penerapan sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah daerahnya.

Hal ini berkaitan dengan pengamanan informasi yang menjadi tanggung jawab dari dinas kominfo khususnya bidang/seksi persandian. Jadi tidak bisa masing – masing dinas dari masing – masing pemerintah daerah mengajukan sendiri kerjasama penerapan sertifikat elektronik dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Dalam rangka mempermudah pelayanan dan koordinasi terkait penerapan sertifikat elektronik, seksi Persandian Dinas Komunikasi Informatika dan statistika membuat alur teknis pelayanan. Jika terdapat organisasi perangkat daerah (OPD) yang ingin menerapkan sertifikat elektronik dilingkungan OPD-nya, berikut tahapan yang perlu diketahui :

  1. Permohonan Penerapan Sertifikat Elektronik
  2. Konsultasi dan Analisa Sistem
  3. Penerapam Sertifikat Elektronik
  4. Evaluasi  

Penjelasan alur teknis lebih lanjut terdapat dalam infografik berikut :