Pemda-Pemda Diharap Segera Bangun Tim Koneksi SPBE

Kepala Subbidang Analisis Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri, saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Kabupaten Ponorogo tahun 2019 di Convention Hall Hotel Maesa, Ponorogo, Selasa (2/4/2019)

PEMERINTAH-Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia harus segera membangun tim koneksi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) antar pemerintah daerah. Hal ini sebagai persiapan menuju penerapan sistem pemerintahan digital berkelas dunia.

Hal ini diutarakan Kepala Subbidang Analisis Kebijakan Penerapan SPBE Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hamzah Fansuri, usai menjadi pembicara pada Sosialisasi Perpres Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE Kabupaten Ponorogo tahun 2019 di Convention Hall Hotel Maesa, Ponorogo, Selasa (2/4/2019).

“Tim koneksi ini adalah cikal bakal dari penerapan SPBE, terutama dalam hal penyelenggaraan SPBE untuk menciptakan SPBE yang terintegrasi,” ungkapnya.

Diakuinya, memang ada sejumlah kendala dalam pelaksanaan SPBE ini di tingkatan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Yang pertama adalah soal masih lemahnya sumber daya manusia (SDM) di daerah-daerah. Kendala kedua adalah kondisi pemda yang kebanyakan belum siap dari sis tata kelola SPBE.

“Kesiapan ini ada pada faktor anggaran dan faktor implementasi perangkat TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi) yang masih kurang,” tutur pria yang akrab disapa Ifan ini.

Yang bisa dilakukan oleh pemda-pemda, lanjutnya, adalah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Setidaknya, koordinasi ini dilakukan dengan Kementerian PAN-RB dan tujuh kementerian yang lain.

“Sebab kementerian-kementerian ini sedang menyusun sebuah program di mana penyelenggaraan SPBE akan dilaksanakakan secara nasional. KemenPAN-RB misalnya, akan berfokus pada tata kelola SPBE, lalu Kemkominfo akan berfokus ada pelaksanaan tata kelola TIK-nya,” ujar Ifan.

Dari sisi peraturan perundangan, lembaga legislatif atau DPR RI akan segera menyusun ketentuan terkait SPBE ini. Hal ini untuk mewujudkan hadirnya sistem pemerintahan digital berkelas dunia. (kominfo/dist)