Penataan dan Relokasi Pasar, Diskominfo Turut Berikan Himbauan

PENATAAN Pasar Legi Ponorogo dan relokasi para pedagangnya terus dilakukan Pemkab Ponorogo. Para pedagang yang masih beraktifitas di lokasi yang disebut Pasar Eks Stasiun juga akan segera dipindahkan ke lokasi baru berupa pasar penampungan yang berada di Jalan Cipto Mangunkusumo atau lahan bekas RSUD Ponorogo.

Selain Dinas Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Ponorogo, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Ponorogo juga diterjunkan. Dengan satu armada mobile sound system, dinas ini ‘mbende’ atau mengumumkan keputusan Bupati Ponorogo soal relokasi pedagang Pasar Legi dengan perangkat pengeras suaranya.

“Hari ini (Senin, 14/1/2019) kami turut mensosialisasikan keputusan bupati tentang relokasi. Kami menghimbau agar semua pedagang pindah ke tempat relokasi dengan batas hari ini. Kalau lebih tanggal itu belum pindah maka akan ada upaya lain dari dinas terkait mengenai hal ini,” ungkap salah satu personel dari Diskominfo Ponorogo yang bertugas.

 Puluhan anggota Dinas Pol PP dan sejumlah pejabat dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Perdagkum) Kabupaten Ponorogo juga turun ke lapangan untuk memberikan sosialiasasi ini. Mereka menyusuri dan mengecek lokasi-lokasi yang dipakai para pedagang untuk berjualan. Sementara pihak Polres Ponorogo melakukan penertiban parkir oleh para pengguna motor yang parkir sembarangan di sekitar lokasi pasar eks stasiun.

Sejumlah pedagang mengaku bersedia pindah ke lokasi pasar darurat atau pasar penampungan sementara. Namun mereka mengutarakan sejumlah syarat. Di antaranya adalah ketersediaan tempat agar mereka bisa berjualan.

“Tadi pak Satpol PP dan Dinas Perdagangan meminta kami mengosongkan pasar ini (eks stasiun) dan pindah ke (pasar) relokasi. Kami ini manut-manut saja. Tapi pemerintah harus menyediakan tempat yang layak. Kalau tidak layak ya kami tidak mau. Kami kan ya ingin laku,” ujar Pamonas, salah satu pedagang. (kominfo/dist)