Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Ponorogo Gelar FGD

DINAS Komunikasi Informatika dan Statistik Kabupaten Ponorogo terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan pemerintahan yang baik. Salah satunya dengan meningkatkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kegiatannya berupa focus group discussion (FGD) yang melibatkan pihak-pihak terkait.

FGD Keterbukaan Informasi Publik tersebut digelar pada Kamis (9/12/2021) di Hotel Gajah Mada Ponorogo. Diskusi mengdirkan OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat, BEM Perguruan Tinggi di Ponorogo, Forum Anak Ponorogo, Kakang- Senduk Ponorogo serta sejumlah siswa dari SMKN Ponorogo.

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Diskominfo Ponorogo Gelar FGD

Sekretaris Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Suharno mengatakan, FGD ini digelar untuk mendukung Pemkab Ponorogo mewujudkan keterbukaan informasi publik dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat tersebut. Harapannya, FGD bisa memunculkan badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan begitu akan terjadi peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat dan tuntas dalam melayani masyarakat.

“Badan publik yang informatif dalam penyampaian setiap informasi publik kepada masyarakat dan pengelolaan keterbukaan informasi publik akan mendatangkan budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien,akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” urainya.

Salah satu peserta saat memaparkan idenya tentang keterbukaan informasi publik

Bidang Pengelolaan Informasi Dan Komunikasi Publik Diskominfo sekaligus Ketua Panitia FGD, Andri Hendhratmoyo menambahkan, maksud dari FGD kali ini adalah sebagai media sharing dan pemecahan masalah ke arah keterbukaan dan penerapan pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

“Serta meningkatkan dan memberikan pemahaman perihal tugas dan fungsi layanan informasi yang diberikan PPID tentang tata cara permintaan informasi publik terkait mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Kabid PIKP Diskominfo Andri Hendrathmoyo saat memimpin FGD

FGD menghadirkan Komisioner Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Edi Purwanto. Ia mengapresiasi Diskominfo Ponorogo dengan kegiatan FGD ini. Sebab, dengan forum berupa FGD ini, pihak-pihak terkait bisa pemahaman dengan komunikasi dua arah. Pemerintah juga bisa langsung mendapatkan respon, saran, masukan dari stakeholder ataupun masyarakat.

“Dengan begini kita bisa saling memahami. Intinya semua badan publik yang anggarannya berasal dari negara, baik pusat, daerah sampai desa -termasuk KIM- wajib untuk menyampaikan informasi yang dibutuhkan oleh publik atau masyarakat,” ulasnya. (kominfo/dist)