Cara Registrasi Ulang Kartu SIM Semua Operator

SATU MENIT REGISTRASI NOMOR SELULER PRABAYAR UNTUK KENYAMANAN SETERUSNYA

Kementerian Kominfo memberlakukan Registrasi Nomor Seluler Prabayar
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Registrasi Nomor Seluler Prabayar tersebut adalah :

  • Registrasi Baru Nomor Perdana
  • Registrasi Ulang Nomor Lama

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan
sesuai dengan format SMS Registrasi dan Registrasi Ulang yang ditentukan oleh
Operator Seluler.

Setiap SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang akan diberikan jawaban atau
konfirmasi oleh Operator Seluler apakah SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang
dinyatakan valid atau tidak valid.

Registrasi Baru Nomor Perdana

  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor
    Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor
    Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1×24 jam, Nomor Perdana
    akan diaktifkan oleh Operator Seluler.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana : {per operator)

  • Indosat : NIK#NoKK#
  • Smartfren : NIK#NoKK#
  • Tri : NIK#NoKK#
  • XL : Daftar#NIK#NoKK
  • Telkomsel : Reg<spasi>NIK#NoKK#

Kirim ke 4444

Tambahan Prosedur :

  • Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek
    dan ricek format SMS Registrasi Baru, data NIK & Nomor KK yang diisikan.
    Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah.
    Kemudian lakukan SMS Registrasi Baru lagi.
  • Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan
    sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi
    Baru yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima
    pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan
    sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah
    benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan
    pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan
    menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang
    telah diisikan. Atas pernyataan setuju, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh
    Operator Seluler dalam waktu 1×24 jam.

Registrasi Ulang Nomor Lama

  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi
    pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

  • Indosat : ULANG#NIK#NoKK#
  • Smartfren : ULANG#NIK#NoKK#
  • Tri : ULANG#NIK#NoKK#
  • XL : ULANG#NIK#NoKK
  • Telkomsel : ULANG<spasi>NIK#NoKK#

Kirim ke 4444

Tambahan Prosedur :

  • Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek
    dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan.
    Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah.
    Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.
  • Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan
    sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi
    Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS), maka pelanggan akan menerima
    pemberitahuan berupa SMS atau SMS popup yang berisi pernyataan
    sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah
    benar dan sah. Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan
    pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan
    menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang
    telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif.

Penjelasan Lain-Lain :

  • SMS Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tidak dikenakan biaya
  • Nomor akses 4444 merupakan nomor yang menuju ke sistem dimasing-
    masing Operator Seluler.
  • Isian NIK dan No. KK diteruskan dan divalidasi oleh Dukcapil Kementerian
    Dalam Negeri secara online, sebagai proses validasi.
  • Data NIK dan Nomor KK dijamin aman mengingat Operator Selulertelah
    memiliki ISO 27001 dan juga telah ada Peraturan Menteri Kominfo tentang
    Perlindungan Data Pribadi .
  • Anak-anak dan Remaja yang belum KTP bagaimana mendaftar ? Anak-anak
    dan remaja meski belum memiliki KTP namun semua memiliki NIK yang
    tercantum dalam Kartu Keluarga KK. Jadi anak-anak dan remaja dapat
    melakukan registrasi nomornya. Tentu saran agar diketahui dan dibantu oleh
    orangtuanya.
  • Mengisi data Registrasi dengan NIK dan No. KK orang lain tanpa izin adalah
    tindakan tidak sah yang dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal.

Bagaimana kalau tidak melakukan Registrasi, apakah terkena sanksi?

Bagi Kartu SIM Perdana

  • Mulai 31 Oktober apabila tidak melakukan
    Regristrasi Baru nomor kartu perdana dengan format menggunakan
    NIK dan KK, maka nomornya tidak akan aktif.

Bagi Kartu SIM Lama :

  • Mulai 31 Oktober dapat melakukan Registrasi Ulang dan
    diberikan tenggang waktu sampai dengan 28 Februari 2018.
  • Apabila tidak dilakukan Registrasi Ulang tidak dilakukan hingga
    28 Februari 2018? maka diberikan tenggang waktu sampai
    dengan 30 hari lagi apabila tidak Registrasi Ulang maka
    dilakukan pemblokiran telepon keluar dan SMS keluar pada hari
    ke 30 tersebut.
  • Apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15 hari
    berkutnya, maka dilakukan pemblokiran Telepon Masuk dan
    SMS masuk
  • kemudian apabila tidak juga Registrasi Ulang sampai dengan 15
    hari berikutnya, maka dilakukan pemblokiran Internet, sehingga
    total nomor diblok

Kenapa dilakukan registrasi lagi? sementara sebelumnya sudah registrasi
dengan data KTP?

  • Saat ini, Data NIK dan No KK dapat divalidasi kebenarannya
    karena Pemerintah cq Kementerian Dalam Negeri telah siap
    dengan ekosistem IT untuk KTP Elektronik. Oleh Operator Seluler,
    SMS Registrasi Baru dan Registasi Ulang akan diteruskan ke
    Kementerian Dalam Negeri untuk dicek secara elektronik apakah
    valid atau tidak valid.
  • Registrasi Baru dan Registrasi Ulang tersebut akan menjaga
    validitas identitas pelanggan sehingga kenyamanan sebagai
    pelanggan jasa telekomunikasi akan terjadi dan juga terlindungi.
  • Registrasi yang jauh sebelumnya berjalan belum dilengkapi dengan
    proses validasi seperti di atas.

Tedapat batas jumlah Nomor Prabayar yang dapat dilakukan Registrasi
melalui SMS atau sebagai Registrasi mandiri, setiap satu NIK dibatasi
untuk Maksimal 3 Nomor Prabayar untuk setiap Operator Seluler. Apabila
Pelanggan menginginkan Nomor Prabayar ke empat dan seterusnya dari
Operator Seluler yang sama, maka Registrasinya dapat dilakukan dengan
mendatangi gerai Operator Seluler (Gerai Mitranya).

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya
dapat dilakukan dengan mendatangi Gerai Operator Seluler dengan
menggunakan identitas Passport, Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau
Kartu Ijin Tinggal Sementara (KITAS).

Sebagai salah satu bentuk sosialisasi Operator Seluler mengirimkan SMS
broadcast kepada semua Nomor Pelanggan nya yang berisi format SMS dan
petunjuk informasi lainnya.

BIRO HUMAS
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Download: