ADA tiga dinas di lingkup Pemkab Ponorogo yang terkait dengan jaringan milik internet service provider (ISP). Mulai urusan izin serta pemasangan tiang dan kabel, perusahaan penyedia jasa layanan internet harus mengikuti aturan main.

Dinas Komunikasi Informatika (Kominfo) dan Statistik Kabupaten Ponorogo sengaja menginisiasi rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah ISP itu, Kamis (20/06/2024). Turut diundang dalam rakor adalah perwakilan dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Ponorogo. “Kami akan membantu memfasilitasi teman-teman provider,” kata Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo.
Dalam rakor itu dibahas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pelaksana Harian (Plh) Kepala DPMPTSP Ponorogo Etik Musdalifah mengungkapkan bahwa sudah ada itikad baik dari ISP untuk patuh aturan. “Tertib memenuhi kewajiban pajak dan retribusi,” puji Etik Musdalifah.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPKP Ponorogo Sutikno menegaskan rencana Kawasan Segi 8 steril dari kabel udara. Yakni, sepanjang Jalan Aloon-Aloon Barat, Urip Sumoharjo, HOS Tjokroaminoto, Jenderal Sudirman, Ahmad Dahlan, Sultan Agung, dan Jalan Gajah Mada. “Supaya tata ruang kawasan perkotaan lebih indah dan rapi,” tegasnya. (tim kominfo)
