Sosialisasi Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran Radio Komunitas

Ponorogo – Rabu (23/03/2016). Bertempat di Hotel Maesa Jl. KH. Ahmad Dahlan Ponorogo diselenggarakan Sosialisasi tentang Tata Cara dan Proses Perijinan Penyelenggaraan Penyiaran Radio Komunitas di Kabupaten Ponorogo tahun 2016.

Acara yang menghadirkan Eko Rindra Prasetiyadi S.H. narasumber Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Provinsi Jawa Timur dan Syamsul Huda ST., M.MT. dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Surabaya. Eko Rindra menyampaikan materi tentang Tata Cara Perizian Penyiaran dan Samsul Huda menyampaikan materi tentang Pemanfaatan Frekuensi dalam Penyelenggaraan Penyiaran Radio, sosialisasi tersebut diikuti oleh kurang lebih 60 pengelola radio komunitas yang berada di kabupaten Ponorogo.

Acara secara resmi dibuka oleh kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ponorogo dalam hal ini diwakili oleh kepala Bidang Kominfo Restuadi Hery Wibisono S.H., M.H. Dalam sambutannya diantaranya menyampaikan bahwa era keterbukaan dan informasi yang telah berlangsung memunculkan permasalahan baru di bidang penyiaran. Jumlah lembaga penyiaran meningkat pesat, tidak sebanding dengan kanal yang tersedia, selain itu proses perizinan dan pembagian kewenangan masih belum sepenuhnya dipahami oleh para pengelola media penyiaran maupun pemangku kepentingan. Oleh karena itu sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi penyelenggara penyiaran radio, khususnya radio komunitas Ponorogo.