Enam Desa di Kecamatan Sooko Siap membentuk KIM

Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik kabupaten Ponorogo melakukan Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 140/3241/405.19/2022 Tentang Pembentukan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kecamatan Sooko.

Giat yang digelar Kamis, (16/02/23) tersebut, menghadirkan Kepala dan Sekretaris Desa dari enam desa di Kecamatan Sooko, yakni Desa Juruk, Sooko, Bedoho, Klepu dan Ngadirojo.

Nur Huda Rifai, Camat Sooko, pada sosialisasi tersebut menyampaikan, program KIM efektif dalam membantu jalannya perkembangan kemajuan pembangunan desa.

“KIM juga merupakan lembaga di desa yang bisa menjadi wahana pemberdayaan serta pengembangan sumber daya manusia di era teknologi informasi saat ini, juga merupakan mitra pemerintah dalam pengelolaan dan penyebaran informasi pembangunan daerah,” ungkapnya.

Karena itu, Nur Huda meminta kepada enam desa di wilayahnya untuk segera membentuk KIM sebagaimana yang tertuang dalam SE Bupati tersebut.

“Bulan Maret nanti diharapkan semua desa dikecamatan Sooko sudah membentuk Kelompok Informasi Masyarakat dan dibulan Maret  pula bisa dikukuhkan serentak di balai pertemuan kecamatan Sooko,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik (PIKP) melalui Subkoordinator Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Bayus Atdinata, menyampaikan, dengan dibentuknya KIM diharapkan kecamatan Sooko akan lebih intens dalam bermedia dan produktif, informatif dalam pengelolaan informasi dan penyebarannya.

“Utamanya dalam perkembangan pembangunan desa,” terang Bayus.

Ia juga menyampaikan akan siap selalu bersama tim dalam mendampingi proses peningkatan kapasitas para anggota Kelompok Informasi Masyarakat. ( Pj/By/Rd.kominfo*)