KIM Selur Siap Kembangkan Desiminasi Informasi

Desa Selur Kecamatan Ngrayun wilayah paling selatan kabupaten Ponorogo, medan jalan yang sangat menanjak memerlukan ekstra hati hati dalam  menempuh perjalanan lebih kurang hampir 2 jam menuju Selur tersebut.Tiba di desa Selur team pembina Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo disambut dengan gembira penuh semangat oleh kepala desa Selur Suprapto beserta perangkatnya.

Usai beramah tamah di ruang kepala desa, Rabu, 11/9/19 acara intipun dimulai .”Pengukuhan, Pembinaan dan Bimbingan Teknis Jurnalistik dan fotografi KIM desa Selur Kec.Ngrayun”. Dua Puluh pengurus dan anggota KIM desa Selur resmi dikukuhkan dan dilantik langsung oleh Suprapto. Acara yang juga dikuti oleh tokoh masyarakat, anggota karang taruna serta perangkat desa tersebut berjalan tertib dan lancar terbukti acara yang dimulai dari pukul 09.45 hingga 13.30 WIB tidak satupun peserta bimtek yang beranjak dari tempat duduknya, mereka sangat serius mengikuti.

Andri Hendratmoyo, kepala seksi pengelolaan komunikasi publik memaparkan fungsi KIM di desa Selur kec.Ngrayun, Rabu (11/9/2019)

Kepala bidang pengelolaan komunikasi dan informasi publik Dinas Kominfo Ponorogo  Suharno.S.Sos.M.Si mewakili Kepala Dinas Kominfo Drs.H. Najib Susilo.MM. membacakan sambutan sekaligus secara resmi membuka acara tersebut. Dalam sambutan yang dibacakan oleh Suharno tersebut diantaranya menyampaikan bahwa peran pemerintah di bidang informasi dan  komunikasi, dalam era reformasi otonomi dan desentralisasi semakin terbatas, sehingga menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaan desiminasi informasi. Untuk mengatasi hambatan informasi di masyarakat pemerintah mengeluarkan kebijakkan berupa peraturan menteri kominfo nomor 17 tahun 2009 tentang desiminasi informasi nasional oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota terkait dengan pengembangan dan pemberdayaan komunikasi. Implementasi dari kebijakkan tersebut dikeluarkan peraturan menteri komunikasi dan informatika nomor 08/PER/M Kominfo/2010 tentang pedoman pengembangan dan pemberdayaan lembaga komunikasi sosial.

Adewidya, jurnalis Kominfo memaparkan cara produksi video melalui smartphone pada anggota KIM desa Selur, kec.Ngrayun Rabu (11/9/2019)

Tersampaikannya informasi secara cepat dan tepat kepada masyarakat luas menjadi salah satu faktor penting yang dapat mendorong keberhasilan program – program yang sedang dijalankan, sehingga masyarakat dan pemerintah membutuhkan suatu jembatan untuk mengkomunikasikan melalui kelompok informasi masyarakat atau yang biasa  disebut dengan KIM.

Andri Hendratmoyo kepala seksi pengelolaan komunikasi publik dalam pembinaannya memaparkan salah satu fungsi dari KIM adalah meningkatkan peran masyarakat didalam memanfaatkan dan menyebarluaskan informasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan wawasan pengetahuan masyarakat

Kita bersama berharap dengan telah terbentuk dan dikukuhkannya KIM Selur Ngrayun ini akan bisa berjalan dengan baik dan menjadi jembatan informasi masyarakat serta menjadi media menuju masyarakat Selur kususnya lebih sejahtera. ( Kominfo/Panji)