Tiga Materi dibekalkan Untuk Meningkatkan Kinerja Admin OPD

Admin OPD kabupaten Ponorogo saat Rapat dan Evalusi di Aula Dinas Kominfo. Selasa (19/03)

Ada tiga materi yang disampaikan dalam rapat evaluasi dan pengarahan Admin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Selasa(19/3/2019) di Aula Dinas Kominfo dan Statistik Ponorogo.

Pemateri pertama dari Kasi Layanan Informasi Publik oleh Supriyanti dengan tema Peran PPID Dalam Layanan Informasi Publik, pemateri kedua dari Kasi Pengelolaan Informasi Publik Handi Setyawan tentang pengelolaan Website PPID dan Subdomain, dan yang terkahir dari Kasi Infrastruktur dan Teknologi dengan tema Jaringan WAN (Wide Area Network) Kabupaten Ponorogo

Materi Pertama Peran PPID dalam Layanan Informasi Publik yang dijelaskan secara langsung oleh Kasi LIP Supriyanti. Selasa (19/03)

Sesi pertama, tentang peran PPID dalam Layanan Informasi Publik yang dijelaskan secara langsung oleh Kasi Layanan Informasi Publik (LIP) Supriyanti. Penjelasan tentang PPID, tugas dan fungsi serta Jenis-jenis Daftar Informasi Publik (DIP).

“PPID adalah pejabat yang bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.” jelas Supriyanti.

Selain itu Supriyanti juga menjelaskan tentang jenis-jenis informasi publik yang dibagi menjadi dua, yakni informasi yang terbuka, meliputi informasi berkala, setiap saat dan serta merta dan yang kedua informasi yang tertutup meliputi Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, menggangu ketahanan ekonomi nasional dan yang dapat mengungkap rahasia pribadi.

“Jenis informasi dibagi menjadi dua yakni informasi terbuka dan informasi yang tertutup” imbuh Supriyanti.

Sesi kedua oleh Kasi Pengelolaan Informasi Publik Handi Setyawan tentang pengelolaan website PPID dan Subdomain. Selasa (19/03)

Sesi kedua dibawakan oleh Kasi Pengelolaan Informasi Publik Handi Setyawan tentang pengelolaan website PPID dan Subdomain. Bahwa admin PPID mengelola website PPID yang beralamat di httpss://ppid.ponorogo.go.id dan konten yang di upload di dalamnya berupa daftar informasi publik (DIP).

Sedangkan admin subdomain mengelola website subdomain masing-masing contohnya: https://kominfo.ponorogo.go.id, httpss://sukorejo.ponorogo.go.id, httpss://pembangunan.ponorogo.go.id dan lain sebagainya, untuk konten yang di upload di website subdomain berupa: berita, kegiatan, pengumuman, foto dan video masing-masing OPD.

“Jadi, admin PPID dan subdomain harus bisa mengerti perbedaan tugasnya, admin PPID berhubungan dengan website ppid.ponorogo.go.id, sedangkan admin subdomain berhubungan dengan website masing-masing OPD”. Ucap Handi.

Sesi terakhir materi dari Kasi Infrastruktur dan Teknologi Joni Sulistyono tentang Jaringan WAN (Wide Area Network) . Selasa (10/03)

Sesi terakhir materi dari Kasi Infrastruktur dan Teknologi Joni Sulistyono tentang Jaringan WAN (Wide Area Network) untuk mendukung program-program yang berhubungan dengan teknologi informasi, seperti halnya PPID dan subdomain.

“Dinas Kominfo di tahun 2019 menyediakan bandwidth sebesar 200 MBps
Domestik dan 80 MBps Internasional agar semua OPD bisa terhubung jaringan internet sehingga pengelolaan website PPID dan Subdomain bisa optimal, selain itu Kominfo juga menyediakan fasilitas Free Wifi di beberapa titik untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses internet secara gratis.” jelas Joni.

Sementara itu Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Suharno menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Admin-admin OPD dalam pengelolaan website jika mengalami kesulitan dalam hal peng-upload-an, silahkan kontak langsung ke Bidang PIKP melalui group Whatsapp yang sudah terbentuk untuk berdiskusi dengan admin Kominfo dan apabila masih belum jelas silahkan datang langsung ke Dinas Kominfo agar dipandu langsung.” Tutur Suharno. (Kominfo/one)